Penangkapan Penjahat Kerah Putih, DPO Rudy Gunawan Sang Penipu Berkedok Sekolah Bisnis Berhasil Dibekuk Polda Metro Jaya

Oleh Writer, 1 Agu 2023
JAKARTA - Pada tanggal 1 Maret 2018, terdapat Laporan Kepolisian No LP/1102/III/2018/PMJ/Ditreskrimsus yang melibatkan Korban Alexander Foe sebagai pelapor atas tindak pidana penipuan, penggelapan, dan TPPU yang dilakukan oleh RG.

Setelah berusaha selama tiga tahun, Pihak Kepolisian Ditreskrimsus Fismondev Polda Metro Jaya berhasil menangkap RG di Grogol, Petamburan, Jakarta Barat, pada Jumat (28/7/2023). Keberhasilan penangkapan ini mendapatkan apresiasi dari Alexander Foe, salah satu korban penipuan investasi bisnis oleh oknum RG. Ia berterimakasih atas kinerja Kepolisian, terutama Polda Metro Jaya, yang berhasil meringkus tersangka RG setelah berstatus buron (DPO) selama tiga tahun.

Alexander Foe menjelaskan modus operandi yang digunakan tersangka RG. RG memiliki program Bincang Bisnis yang rutin dilakukan di Bandung dan Jakarta setiap minggu, di mana orang-orang diajak untuk bertanya seputar masalah bisnis. Di tempat inilah RG merekrut murid-muridnya yang nantinya menjadi korban dari program kejahatan penipuannya. Calon murid diminta untuk menjadi member sekolah bisnis RG dan akhirnya diminta untuk mencari modal guna mendirikan bisnis bersama.

"RG diduga sudah bekerjasama dengan notaris dan bank untuk merancang segala sesuatunya dengan terstruktur dan hati-hati sehingga ketika saya dan korban lainnya melaporkan kejahatannya, banyak perkara berada di ranah abu-abu hukum niaga dan korporasi," tambah Alexander.



RG mengklaim dirinya sebagai lulusan Harvard University dan kembali ke Indonesia untuk membangun generasi muda melalui sekolah bisnisnya, GKMIBS (Garuda Kirana Mahardika International Business School). Namun, tindak kejahatannya adalah kejahatan kerah putih dan diduga melibatkan banyak surat negara dan pejabat negara.

Alexander berharap, dengan bantuan kepolisian Metro Jaya, kasus yang menimpanya akan segera menemukan kejelasan tentang sosok tersangka kerah putih RG ini. Tujuan dari penemuan ini adalah untuk mempertanggungjawabkan kerugian yang dialaminya sebagai salah satu korban.

Informasi menyebutkan bahwa upaya penangkapan dilakukan oleh Ipda Sumantri, Brigadir Agus Setiawan (penyidik), dan Kanit Kompol Bayu Kurniawan. Saat dikonfirmasi, Brigadir Agus Setiawan membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap RG, yang merupakan DPO, di wilayah Grogol, Petamburan, Jakarta Barat, pada pukul 16:40 WIB. "Meskipun sempat terjadi perlawanan, dengan keberanian dan kekompakan tim di lapangan, kami berhasil mengamankan DPO tersebut," demikian pernyataan Brigadir Agus Setiawan mengakhiri.

Artikel Terkait

Artikel Lainnya

 
Copyright © KabarMingguan.com
All rights reserved